Halaman

ARFF SALVAGE

Sunday, September 16, 2018

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN TIM SALVAGE

 Dasar Hukum Pembentukan TimSalvage

a. Document ICAO Doc. 9137.AN/898 tentang Airport Service Manual Part 5 Removal of Disable Aircraft.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 70 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Pasal 51 ayat 1 dan 2, yaitu :
1) Penyelenggara Bandar udara dapat segera melaksanakan pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan dari komite nasional keselamatan transportasi.
c Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor :SKEP /57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara
Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , yaitu :
1) Pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara wajib segera melaksanakan pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan di Bandar udara dan sekitarnya, setelah mendapat persetujuan dari komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara bahwa pesawat udara dapat dipindahkan.
2) Apabila pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tidak dapat melaksanakan atau lambat dalam pelaksanaan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara akan memberitahukan kepada pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasiksn pesawat udara. Bahwa pesawat udara tersebut akan segera dipindahkan.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 , yaitu :
1) Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan prosedur pemindahan pesawat yang rusak.
2) Prosedur pemindahan pesawat udara yang rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a) Penyediaan peralatan pemindahan pesawat udara
b) Persiapan tenaga ahli dan tim yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemindahan pesawat udara
c) Data bandar udara yang telah memiliki peralatan pemindahan pesawat udara
d) Data instansi lain yang memiliki peralatan yang dapat digunakan untuk memindahkan pesawat udara
e) Koordinasi dengan instansi terkait
f) Tindakan dari masing-masing unit terkait
d. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 Bab VIII menyebutkan : “Pusat Pengendalian dan Pelaksanaan Kegiatan Operasi PKP-PK dan Salvage (Fire Station) ”.
Pasal 34 ayat 1, yaitu :
Pusat pengaturan dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK dan salvage (Fire Station) harus ditempatkan pada lokasi yang strategis untuk mencapai daerah pesawat udara utamanya landasan pacu (runway), dengan jumlah hambatan dan lingkungan yang sedikit mungkin serta pandangan kearah landasan pacu (runway) harus bebas hambatan.
Pasal 34 ayat 4, yaitu :
Fire Station harus dapat digunakan sebagai pusat kegiatan dukungan operasi PKP-PK dan salvage seperti : Latihan personil PKP-PK dansalvage serta dukungan administrasi.
e. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 345 / XII / 99 Tentang : Sertifikat Kecakapan Petugas Dan Teknisi Perawatan Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran Serta Petugas Salvage. Pada BAB 1 Pasal 1 ayat 10, berbunyi :
Sertifikat Kecakapan Petugas Salvage adalah Sertifikat Kecakapan yang diberikan kepada calon Petugas Salvage atau Petugas Salvage dengan dasar pedidikan dan pelatihan keahlian bidang Salvage.



No comments:

Post a Comment