Halaman

ARFF SALVAGE

Sunday, September 16, 2018

Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara

Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara

a. Persiapan pemindahan
1) Dalam hal perusahaan angkutan udara tidak dapat dengan segera memindahkan pesawat udara dalam batas waktu yang telag disepakati dengan penyelenggara Bandar udara atau tidak dapat melaksanakan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara setelah mendapat persetujuan dari perusahaan angkutan udara dan komisi peneliti penyebab kecelakaan pesawat udara dapat melaksanakan pemindahan pesawat udara tersebut.
2) Menginventarisir peralatan untuk pemindahan pesawat udara yang diperlukan.
3) Peralatan untuk mpemindahan pesawat udara yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang akan dipergunakan harus memiliki tanda uji kelayakan operasi dan pabrik pembuat atau instansi yang berwenang.
4) Petugas salvage yang melaksanakan pemindahan pesawat udara harus memiliki sertifikat kecakapan dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara yang masih berlaku.
5) Koordinator tim pemindahan pesawat udara segera meminta izin kepada komisi penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara (KPP-KPU) atau komisi lain yang terkait sebelum pelaksanaan pemindahan pesawat udara dilaksanakan.
6) Membuat perencanaan pelaksanaan pemindahan pesawat udara, termasuk rute yang dilalui
7) Menerbitkan NOTAM
8) Melakukukan pendataan terhadap kondisi pesawat udara, membuat dokumentasi sesuai prosedur penelitian.
9) Memperhatikan keselamatan personil dengan melengkapi pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja.
b. Proses pelaksanaan
1) Mengikuti petunjuk operasi (operation manual) yang dikeluarkan oleh pabrik pesawat udara yang bersangkutan.
2) Mengurangi berat pesawat udara sampai seringan mungkin antara lain dengan cara mengeluarkan bahan bakar, muatan air, dan komponen- komponen pesawat udara yang mungkin dapat dilepas sesuai prosedur yang berlaku.
3) Memutuskan hubungan listrik/ batterai pesawat udara
4) Membersihkan segala tumpahan cairan yang mudah terbakar disekitar pesawat udara.
5) Mempersiapkan kendaraan PKP-PK sesuai kebutuhan.
6) Mematuhi ketentuan “DILARANG MEROKOK” di lokasi pesawat udara dan sekitarnya.
7) Memelihara hubungan komunikasi dengan ATS unit terkait
8) Melakukan pemeriksaan wilayah secara seksama untuk tetap menjaga keamanan dan memelihara keselamatan penerbangan setelah pemindahan pesawat udara selesai dilaksanakan.
9) Apabila diperlukan penutupan landasan pacu, penutupan harus dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin dan segera membukanya kembali setelah melakukan pemeriksaan wilayah sebagaimana dimaksud pada poin (8) di atas.
10)Dalam hal pesawat udara atau bagiannya harus segera dipindahkan (sebelum dilakukan penelitian/ investigasi), sebelum pemindahan pesawat udara dilaksanakan wajib :
a) Melakukan pemotretan secara detail sesuai prosedur penelitian (Doc. 6920/AN/885)
b) Memberikan tanda lokasi dan posisi dari semua komponen diatas tanah.
c) Membuat diagram kecelakaan termasuk sketsa goresan-goresan pada landasan pacu atau tanah.
d) Memelihara posisi cockpit instrument serta lampu indikasi dan posisi saklar tetap seperti keadaan semula dan tidak boleh diubah.
e) Melakukan tindakan- tindakan lain sesuai prosedur yang berlaku.

No comments:

Post a Comment