Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Tim Pemindahan Pesawat UdaraSalvage
a. Organisasi
Untuk melaksanakan kegiatan operasi pemindahan pesawat udara setiap cabang bandar udara harus membentuk tim pemindahan pesawat udara dengan susunan organisasi tim pemindahan pesawat udara sebagai berikut :
1) Koordinator
2) Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara.
3) Unit PKP-PK dan Pelaksana Salvage
4) Unit Perminyakan (DPPU)
5) Unit Transportasi
6) Unit Sekuriti Bandar udara
7) Unit Bantuan Umum.
Kelengkapan susunan organisasi tersebut dapat disesuaikan menurut kebutuhan bandar udara setempat.
b. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab
Tim pemindahan pesawat udara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengangkatan dan pemindahan pesawat udara yang rusak secara cepat, aman, selamat, lancer, tertib dan teratur sehingga kelangsungan operasional Bandar udara dapat dipulihkan untuk mewujudkan tujuan penerbangan.
Tim pemindahan pesawat udara akan melaksanakan tugas pemindahan pesawat udara yang rusak setelah ada permintaan dari pihak operator penerbangan serta telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara (KPP-KPU) atau komisi lain yang terkait, dalam hal pemilik pesawat udara tidak dapat melaksanakan atau lambat dalam pelaksanaan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara akan memberitahukan kepada pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara bahwa pesawat udara tersebut akan segera dipindahkan.
Masing- masing unit yang terkait akan melaksanakan fungsi dan tanggung jawab, sebagai berikut :
1) Koordinator
Dalam melaksanakan pemindahan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Juklak ini, bertindak sebangai koordinator adalah Kepala Bandar udara setempat dimana kegiatan dilaksanakan, dengan tugas sebagai berikut :
a) Memimpin pelaksanaan keseluruhan kegiatan pemindahan pesawat udara dan bertanggung jawab kepada direksi.
b) Mengkoordinasikan dengan semua pihak yang terkait guna mengkoordinasikan penyiapan rencana kerja operasi tim pemindahan pesawat udara sehubungan dengan kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dan tidak terbatas kepada :
a) Direktorat Jendral Perhubungan Udara.
b) Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Setempat.
c) Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara atau komisi lain yang terkait untuyk mendapatkan persetujuan.
d) PKP-PK PT (Persero) Angkasa Pura II
e) Teknisi Dari Perusahaan Angkutan Udara.
f) Depot Pengisian Pesawat Udara (Pertamina)
g) Unit Transportasi
h) Unit Sekuriti Bandar Udara
i) Unit Bantuan Umum
c) Menjamin keselamatan penerbangan selama kegiatan pemindahan pesawat udara berlangsung.
d) Mengevaluasi seluruh kegiatan pemindahan pesawat udara.
e) Membuat laporan kegiatan pelaksanaan pemindahan pesawat udara kepada direksi.
2) Perusahaan Angkutan Udara
Perusahaan Angkutan Udara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai bedrikut :
a) Menyiapkan teknisi pesawat udara untuk membentu kelancaran pelaksanaan pemindahan
b) Menyiapkan peralatan yang diperlukan
c) Berkoordinasi dengan unit terkait diantaranya Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Perusahaan Asuransi yang bersengkutan, Komisi Peneliti Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dan penyelenggara Bandar Udara.
d) Menanggung semua biaya pelaksanaan pemindahan pesawat udara dan akibat lainnya yang ditimbulkan kecuali terhadap pesawat udara Negara.
e) Melaksanakan segera pemindahan pesawat udara setelah mendapatkan persetujuan dari komisi peneliti penyebab kecelakaan pesawat udara.
3) Unit Perminyakan (DPPU)
a) Mengkoordinasikan dengan perusahaan angkutan udara.
b) Melaksanakan pengeluaran bahan bakar dari pesawat udara bila diperlukan sesuai permintaan dan petunjuk perusahaan angkutan udara.
Pimpinan PKP-PK dan salvage menyiapkan peralatan yang diperlukan serta menginventarisir peralatan dari unit/ instansi lain yang dapat digunakan/ diperlukan.
Pelaksanaan pemindahan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan ini dibentuk kelompok pelaksana salvage dengan fungsi dan tugas sebagai berikut :
a) Komandan PelaksanaSalvage
Memimpin pengoperasian peralatan pemindahan pesawat udara dengan langkah- langkah sebagai berikut :
(1) Mengkoordinir dan memberikan instruksi- instruksi kepada pelaksana pengoperasian peralatan pemindahan pesawat udara (salvage)
(2) Menentukan peralatan yang dipergunakan
(3) Melakukan pengawasan dan memberikan instruksi pemasangan alat seperti :
(a) Leveling
(b) Pengembanganelevator/ lifting back
(c) Pemasanganmetal track way
(d) Pengempesanelevator/lifting back
(4) Memberikan instruksi/ aba-aba pemindahan pesawat udara
(5) Melaksanakan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya
b) Pelaksana pelengkapsalvage
(1) Menginventarisir peralatan yang diperlukan
(2) Menyiapkan peralatan termasuk bentuan peralatan dari instansi atau bandar udara lain.
(3) Menyiapkan generator set untuk penerangan bila diperlukan.
(4) Memeriksa dan menginventarisir kondisi peralatan yang telah sekesai digunakan
(5) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksanaan salvage
c) Pelaksana pemasangan salvage
(1) Melaksanakan pemasangan, penempata, dan mengemas kembali pelalatan pemindahan pesawat udara yang diperlukan, antara lain :
(a) Alat pengikat dan penarik
(b) Alat pengangkat
(c) Alat leveling
(d) Mental ground track way
(e) Hose reel dan control console
(f) Generator set
(g) Peralatan lain yang diperlukan
(h) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksana salvage.
d) Pelaksana Operasi Pengangkatan
(1) Melaksanakan pengoperasian pengangkatan antara lain :
(a) Mengoperasikanelevator/lifting back
(b) Mengoperasikankompresor
(c) Mengoperasikanhose reel
(d) Mengoperasikancontrol console
(e) Mengoperasikantetrhering untuk kesetabilan pesawat udara
(f) Mengoperasikan crane
(g) Mengoperasikangenerator set dan peralatan lain yang diperlukan
(2) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksanaan salvage
5) Unit Transportasi
Adalah unit yang ditunjuk mengelola transportasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a) Menyiapkan angkutan untuk mengangkut peralatan dan personil teknisi salvage.
b) Membentu transportasi untuk peralatan, logistik dan personil yang diperlukan.
6) Unit Sekuriti
Adalah unit sekuriti bandar udara, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :
a) Melaksanakan koordinasi dengan unsure pengamanan instalasi lain yang terkait bila diperlukan.
b) Memasang garis batas pengaman (security line) di lokasi kejadian.
c) Menjaga keamanan dan ketertiban lokasi dari segala macam gangguan dan tindakan yang melawan hukum.
7) Unit Bantuan Umum
Adalah unit yang melaksanakan, mengelola dan menyiapkan fasilitas umum untuk mendukung terlaksananya kegiatan, antara lain :
a) Membuat data lokasi termasuk kondisi lapangan lokasi kecelakaan.
b) Membuat foto dokumentasi detail sebelum dan selama pesawat udara dipindahkan untuk keperluan penyelidikan.
c) Menyiapkan akomodasi yang diperlukan.
d) Menyiapkan tenaga bantuan
No comments:
Post a Comment